Media Utama Terpercaya

9 September 2025, 22:39
Search

KPK Duga Kuota Haji Tambahan 2024 Dijual ke Calon Jemaah Baru, Kerugian Hingga 1 T!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kuota tambahan haji
KPK Duga Kuota Haji Tambahan 2024 Dijual ke Calon Jemaah Baru  [Foto: kemenag.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2024 yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang dikelola oleh biro perjalanan haji dan umrah.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut adanya dugaan penjualan kuota tambahan kepada sejumlah calon jemaah haji baru, sehingga mereka dapat langsung berangkat haji tanpa harus mengantre lama. Selain itu, pihaknya juga menduga adanya aliran uang dari para biro perjalanan haji dan umrah kepada oknum Kementerian Agama.

Budi pun menyebut praktik tersebut tidak sesuai dengan tujuan adanya kuota haji tambahan tersebut yaitu untuk memangkas antrean calon jemaah yang panjang.

“Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut. Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

Diketahui, saat ini KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Bahkan pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.

Baca juga: PBNU Minta KPK Tak Ragu Lakukan Geledah Kasus Kuota Haji, Termasuk Ormas Keagamaan!

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 %, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 %. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 % untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 % untuk haji khusus.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 %, 50 %. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

KPK pun menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Pihaknya pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

(kompas.com)

[post-views]
Selaras