Media Utama Terpercaya

2 Februari 2026, 14:19
Search

KPK: Biro Travel Haji Khusus Diminta Tak Ragu Kembalikan Uang dan Aset Terkait Kuota Haji

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Foto: odiyaiwuu.com]

Jakarta, mu4.co.id – KPK mengimbau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengembalikan aset yang diduga berasal dari korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengembalian aset dapat diserahkan langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Terkait dengan asset recovery, ya kami juga terus mengimbau kepada para PIHK, biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan aset-aset ataupun uang yang diduga berasal dari jual-beli kuota yang berangkat dari adanya diskresi pembagian kuota ini, silakan untuk menyampaikan kepada penyidik KPK,” ungkap Budi dikutip dari Kompas, Ahad (1/2).

Baca Juga: Fantastis! Segini Total Pengembalian Dana dari Biro Travel Terkait Korupsi Kuota Haji!

Menurut Budi, pengembalian aset akan membantu KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara secara lebih optimal.

Dalam sepekan terakhir, KPK dan BPK fokus menghitung potensi kerugian negara dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang telah berstatus tersangka.

Sementara itu, keterangan para saksi yang terkumpul akan difinalisasi oleh BPK untuk melengkapi perhitungan kerugian negara.

(Kompas)

[post-views]
Selaras