Media Berkemajuan

1 Mei 2025, 02:28
Search

Korupsi Triliunan Rupiah, Namun Hukuman Ringan. Ini Tanggapan Presiden Prabowo!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto. [Foto: tangkapan layar]

Jakarta, mu4.co.id – Dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Bappenas RI, ia menyindir vonis dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, sambil membandingkannya dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pencurian ternak.

“Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun vonisnya seperti itu ini bisa menyakiti rasa keadilan. Ada yang curi ayam dihukum berat, dipukulin,” ujar Prabowo dikutip dari detik news, Selasa (31/12).

Prabowo pun menanyakan kepada Jaksa Agung, apakah vonis tersebut akan naik banding.

“Naik banding,” jawab Jaksa Agung pada Prabowo.

Korupsi Timah Total Rp 271 Triliun Disebut Sebagai Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia. Ini Awal Mulanya!

Prabowo menegaskan bahwa kasus tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia bahkan menyarankan agar pelaku divonis hingga 50 tahun penjara.

“Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” tegas Prabowo.

Menurutnya, rakyat Indonesia kini semakin cerdas dan tidak mudah dibohongi, terutama dengan kemudahan akses informasi melalui ponsel.

Sebelumnya, ramai berita tentang hakim menjatuhkan vonis kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Namun, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengatasi kebocoran anggaran dan menghentikan praktik penggelembungan dana atau mark-up.

“Kita sekarang ingin melaksanakan pembangunan nasional dengan mengurangi segala bentuk kebocoran manipulasi mark up akal-akalan dan sebagainya, dan ini membutuhkan kerja sama seluruh pihak yudikatif-legislatif pemerintahan aparat, semua kita harus kerja sama,” ujarnya.

(detik news, CNBC)

[post-views]
Selaras