Jakarta, mu4.co.id – KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sarana pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021-2023.
Sejauh ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya belum ingin menginformasikan identitas tersangka kasus tersebut.
“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari Tempo, Kamis (5/12).
KPK telah melakukan penggeledahan di satu lokasi dan menyita uang, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT Terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, Amankan Uang Tunai Rp1 Miliar!
Selain itu, KPK juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 yang melarang delapan orang bepergian ke luar negeri, yaitu DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH, dan MT (PNS).
Menurut Tessa, larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan untuk mendukung proses penyidikan. Kehadiran mereka di Indonesia dianggap penting guna memastikan kelancaran investigasi. Keputusan ini berlaku selama enam bulan.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK memperkirakan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp75 miliar. Diketahui, proses penyidikan atas perkara ini telah dimulai oleh KPK sejak 13 November 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus ini melibatkan pengadaan asam semut oleh Kementan, dengan dugaan mark-up harga yang besar.
“Awalnya harga produk ini dijual sekitar Rp10 ribu per sekian liter, tetapi dinaikkan menjadi Rp50 ribu per sekian liter. Jadi ada penggelembungan harga,” ujar Asep.
(Tempo, iNews, netral news)