Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulses), berencana tidak memperpanjang kontrak kerja 1.070 PPPK pada 2026. Rencana ini dilakukan dengan alasan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) 2026, sehingga kondisi fiskal pemkab mengalami megap-megap.
Ribuan PPPK tersebut merupakan pegawai hasil seleksi formasi 2021/2022. Mereka mendapat SK pengangkatan PPPK dengan masa kontrak 5 tahun, sehingga berakhir pada 2026.
Pemkab Enrekang memakai istilah dirumahkan sementara, kalau kondisi fiskal sudah pulih, mereka akan dipekerjakan kembali. Pemkab Enrekang masih menunggu arahan dari pusat terkait keputusan tersebut.
Menurut Susi Maryani, Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan (Sumsel), banyak PPPK yang telah bekerja keras dan meningkatkan kompetensinya dengan mengeluarkan dana agar masa kontraknya bisa diperpanjang. Namun, kondisi keuangan daerah menjadi kendala utama.
Baca juga: Ini 3 Syarat Agar Kontrak PPPK Paruh Waktu Dapat Berlanjut. Apa Saja?
“PPPK bisa diberhentikan ya kalau pemda tidak punya dana? Kalau diberhentikan, nasib kami bagaimana, sedangkan usia tidak muda lagi?’ ujar Susi, dilansir dari jpnn.com, Selasa (28/10).
Ia merasa prihatin jika PPPK yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun diberhentikan karena pemerintah daerah tidak memiliki dana. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus mencari solusi agar PPPK yang diberhentikan karena kendala keuangan dapat diangkat kembali tanpa harus melalui seleksi ulang, jika keadaan keuangan telah membaik.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Sudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa sistem kerja PPPK memang berbasis kontrak. Jika instansi pusat maupun daerah tidak ada memiliki anggaran untuk menggaji PPPK, maka kontrak tersebut dapat tidak diperpanjang.
“Kalau instansinya kesulitan membayar gaji, maka kontrak PPPK bisa tidak diperpanjang. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang ASN,” ujar Arif dilansir dari unews.id, Selasa (28/10).
Baca juga: Pengadaan PPPK Paruh Waktu Akan Dibuka, Berikut Jadwalnya!
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa PNS pensiun berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP), sedangkan PPPK berhenti sesuai masa kontrak jika tidak diperpanjang.
Peraturan tersebut bisa berubah jika undang-undang ASN direvisi kembali, melalui perubahan Peraturan Pemerintahan (PP) atau Permenpan RB. Banyak pihak berharap agar revisi aturan ASN dipertimbangkan oleh pemerintah, sehingga keberlanjutan karier PPPK menjadi lebih jelas dan aman.
Bahkan, ada dorongan agar PPPK bisa beralih menjadi PNS sebagai bentuk kepastian kerja bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
(jpnn.com, unews.id)













