Media Utama Terpercaya

22 September 2025, 21:49
Search

Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Resmi Masuk Perpres 79 Tahun 2025!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Resmi Masuk Perpres 79 Tahun 2025 [Foto: Ayo Bandung]

Jakarta, mu4.co.id – Program kenaikan gaji bagi ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni lalu.

Diketahui, kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP 2025, dan disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Aturan itu pun menjadi bukti komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang menjadi tulang punggung pelayanan publik. Adapun besaran kenaikan diproyeksikan berkisar antara 8% hingga 12%, menyesuaikan golongan, masa kerja, dan struktur kepangkatan masing-masing ASN.

Baca juga: Sri Mulyani: Gaji PNS 2026 Tak Naik, Pemerintah Alihkan Anggaran ke 8 Program Prioritas Nasional Ini!

Selain itu, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 itu juga memuat delapan program unggulan, termasuk kenaikan gaji yang menjadi fokus kerja pemerintah di tahun 2025. Berikut daftarnya:

  1. Memberi Makan Bergizi dan Susu Gratis. Program ini mencakup pemberian makan bergizi dan susu gratis untuk siswa di sekolah dan santri di pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil, untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia sejak dini.
  2. Menyelenggarakan Layanan Kesehatan Gratis. Pemerintah akan menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), serta membangun rumah sakit lengkap di setiap kabupaten untuk pemerataan layanan kesehatan.
  3. Lumbung Pangan Nasional. Presiden Prabowo menargetkan peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional untuk menjaga ketahanan pangan.
  4. Membangun Sekolah Unggul di Tiap Kabupaten. Akan dibangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi bagi sekolah yang tidak layak demi pemerataan pendidikan berkualitas.
  5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha. Sebagai upaya untuk menghilangkan kemiskinan absolut dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
  6. Menaikan Gaji ASN, TNI/Polri Perpres. Aturan tersebut juga memuat rencana kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
  7. Melanjutkan Infrastruktur Desa dan Perumahan Murah. Perencanaan Keuangan Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  8. Pendirian Badan Penerimaan Negara. Program terakhir adalah pendirian Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%, guna memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.


(trendsulut.com)

[post-views]
Selaras