Media Utama Terpercaya

30 Oktober 2025, 23:16
Search

Kominfo Siapkan Edukasi untuk Fotografer Terkait Etika dan Hukum Pemotretan Publik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Fotografer
Ilustrasi Fotografer. [Foto: Pinterest]

Jakarta, mu4.co.id – Belakangan ini ramai fenomena fotografer yang memotret orang berolahraga di ruang publik dan menyebarkan hasilnya. Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aktivitas fotografi di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menekankan pentingnya memperhatikan aspek hukum dan etika dalam pengambilan serta penyebaran foto.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelas Alexander dikutip dari laman Komdigi, Kamis (30/10).

Baca Juga: Pembekuan Dicabut, TikTok Kembali Beroperasi Normal setelah Penuhi Kewajiban Data ke Komdigi

Setiap pemrosesan data pribadi, termasuk pengambilan dan penyebaran foto, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan dari pemilik data. Alexander juga menegaskan, fotografer wajib menghormati hak cipta serta hak atas citra diri seseorang.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujarnya.

Alexander Sabar menegaskan, masyarakat berhak menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sesuai UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kementerian Komdigi kedepannya akan mengundang fotografer, Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman hukum dan etika fotografi di ruang digital.

Baca Juga: Akun Medsos Bakal Wajib Scan Wajah dan Sidik Jari, Komdigi: Masih Dibahas

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” ujar Alexander.

Kementerian Komdigi mengungkap akan terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, khususnya terkait pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, termasuk fotografi dan kecerdasan buatan. 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan adil, serta memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran UU PDP.

(Komdigi)

[post-views]
Selaras