Media Berkemajuan

23 November 2024, 17:27

Kominfo Setuju DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran, Begini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi [Foto: kominfo.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa untuk sementara tidak membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPR.

Hal tersebut dikarenakan fraksi memerintahkan agar RUU Penyiaran  yang berkaitan dengan 2 hal yaitu, terkait posisi Dewan Pers dan yang menyangkut jurnalisme investigasi untuk tidak dibahas terlebih dahulu.

“RUU Penyiaran kemarin saya sudah sampaikan di semua media, satu bahwa saat ini sudah ada di Badan Legislasi, Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I,” kata Supratman, Selasa (28/05/2024).

Merespon hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menghormati keputusan Baleg DPR RI untuk menunda pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut.

Baca juga: UU Penyiaran Direvisi, Sebut Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI!

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi pun memastikan pemerintah selalu mendukung kemerdekaan pers, serta kebebasan berpendapat juga dipastikan dalam substansi RUU Penyiaran tersebut. “Berkaitan dengan itu, Pemerintah selalu konsisten dalam mendukung dan memastikan prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat di dalam substansi Revisi Undang-Undang Penyiaran ini,” ucapnya, Selasa (28/05/2024).

Lebih lanjut, Budi Arie yakin DPR RI telah mempertimbangkan secara matang terkait penundaan pembahasan RUU Penyiaran tersebut. Ia juga memahami banyaknya kritik berkaitan dengan substansi yang ada di dalam RUU itu.

“Nah, perihal penundaan pembahasan revisi UU Penyiaran di DPR tentu sudah dipertimbangkan secara matang. Kita tahu bagaimana derasnya kritik publik terhadap sejumlah substansi RUU Penyiaran usulan DPR tersebut. Tentu pemerintah belum bisa mengomentari karena RUU masih dibahas di Baleg DPR. Saya yakin teman-teman di DPR sangat peka terhadap masukan dari publik dan kalangan pers,” sambungnya.

Sumber: detik.com

[post-views]
Selaras