Media Utama Terpercaya

11 Maret 2026, 13:49
Search

Komdigi: Judol Sulit Diberantas Karena Tingginya Peminat di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Judi Online
Ilustrasi judi online [Foto: istockphoto]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut salah satu tantangan pemberantasan judol adalah tingginya peminat di Indonesia, sehingga situs maupun aplikasi judi online terus bermunculan, meski berulang kali diblokir.

“Bukan mau menyalahkan masyarakat kita, tetapi ini fakta yang terjadi. Kalau kita melihat prinsip adanya perkembangan atau orang membuat situs judi online, karena ada demand, ada demand di masyarakat. Ini ibaratnya ada kebutuhan dan ada yang memenuhi kebutuhan itu,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, Rabu (17/09/2025).

Selain itu, ia juga menilai masalah judol tidak bisa dipandang hanya dari sisi teknologi, tetapi juga terkait prosedur hukum dan masyarakat sebagai pengguna. “Teknologinya berkembang terus, prosedur sudah ditetapkan lewat aturan hukum. Tetapi sekali lagi, prosedur itu selalu tertinggal dari perkembangan teknologi. Nah, faktor ketiga adalah masyarakat kita sendiri. Ibaratnya ada kebutuhan dan ada yang memenuhi kebutuhan itu. Dan itu terus berkembang,” sambungnya.

Meski begitu, Komdigi menegaskan tak pernah berhenti melakukan penindakan. Salah satunya dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan konten maupun komentar di media sosial yang terkait judol.  “Makanya kami mendorong masyarakat untuk bisa membantu. Setiap menemukan konten ataupun komentar di media sosial, tolong diinformasikan kepada kami,” tegas Alex.

Baca juga: PeduliLindungi Jadi Wadah Judol, Ini Kata Kementerian Kesehatan!

Lebih lanjut, Alexander menyebutkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, Komdigi mencatat total 2.179.223 konten judi online yang berhasil ditangani, dengan rincian: 1.932.131 berasal dari situs atau alamat IP, 97.779 dari layanan file sharing,  94.004 dari platform Meta,  35.092 dari Google,  1.742 dari Telegram,  1.417 dari X, dan  1.001 dari TikTok.  14 konten di Line dan 3 di App Store.

“Jika dianalogikan, jumlah ini setara 20 kali lipat kapasitas Stadion Gelora Bung Karno. Data ini menunjukkan besarnya ancaman yang dihadapi Indonesia dari maraknya konten ilegal,” tambah Alexander. 

Selain itu, dirinya juga menambahkan demi mempercepat penanganan konten negatif, Komdigi kini mengandalkan Sistem Analitik dan Monitoring (SAMAN), untuk menindaklanjuti laporan konten negatif secara lebih terintegrasi dengan platform.

“Platform user-generated content terkoneksi ke sistem SAMAN. Ketika kami menemukan konten negatif, sistem otomatis mengirimkan surat pemberitahuan ke platform untuk diproses takedown. Untuk konten prioritas seperti judi online dan pornografi anak, tenggat waktunya 1×4 jam. Untuk konten lainnya, maksimal 1×24 jam,” jelasnya.

Sejak mulai diuji coba pada 1 Februari 2025 hingga 17 September 2025, SAMAN telah menyelesaikan 487 URL, terdiri dari 344 terkait perjudian, 132 pornografi, dan 11 pornografi anak. Selain situs dan aplikasi, komentar terkait judol yang tersebar di media sosial juga menjadi masalah tersendiri. Pihaknya pun mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan temuan tersebut.

“Kami menggalang kerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan penyelenggara sistem elektronik. Tetapi kami juga mendorong masyarakat, kalau menemukan konten atau komentar terkait judi online di media sosial, tolong dilaporkan kepada kami,”pungkas Alexander. 

(katadata.co.id, cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras