Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di sistem elektronik.
Aturan ini menunda penggunaan platform digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah 16 tahun. Implementasi kebijakan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Pada tahap awal, kebijakan ini diberlakukan pada platform digital berisiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ucap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dikutip dari detik inet, Selasa (10/3).
Baca Juga: Malaysia Akan Larang Anak Usia 16 Tahun Bermedia Sosial. Kapan Dimulainya?
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” lanjutnya.
Ia mengakui kebijakan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, namun dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Menurutnya, kebijakan tersebut juga menunjukkan sikap tegas Indonesia dalam pelindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tuturnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital tetap berjalan dengan perlindungan terhadap anak.
(Detik inet)






![Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto [kanan] saat gladi bersih Hari Ulang Tahun [HUT] ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jum’at [3/10/2025]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_7111-300x156.jpeg)







