Jakarta, mu4.co.id – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kini bakal lebih canggih karena sudah elektronik, tidak lagi menggunakan kertas lebar, namun kini menjadi lebih kecil menyerupai paspor elektronik yang akan lebih aman, efisien, dan mudah diakses.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan BPKB elektronik memiliki kecanggihan yang dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan dengan lengkap seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.
“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” jelasnya.
Baca juga: BPKB Elektronik Akan Diterapkan Tahun Depan, Bagaimana Dengan BPKB Versi Lama?
Selain itu, dengan diterapkannya BPKB elektronik juga akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.
Meski wujud dan teknologi yang disematkan lebih canggih, dan memudahkan pemilik kendaraan, namun soal biaya belum ada perubahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.
Dimana tertulis biaya penerbitan BPKB maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga. Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sebesar Rp 375 ribu.
Meski demikian, BPKB elektronik tersebut diketahui baru akan berlaku pada Maret 2025 khusus untuk mobil baru. Sementara kendaraan roda dua belum diketahui kapan penerapan pastinya karena menyesuaikan anggaran yang ada.
(detik.com, nkripost.com)