Media Utama Terpercaya

8 Juni 2025, 08:01
Search

Ketum Muhammadiyah Minta Kaji Ulang Kenaikan PPN 12%: Hambat Semangat Kemajuan Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ketum Muhammadiyah minta kaji ulang kenaikan PPN
Ketum Muhammadiyah Minta Kaji Ulang Kenaikan PPN 12% [Foto: Instagram pribadi Haedar Nashir]

Sleman, mu4.co.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat (Ketum PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Haedar mengatakan permasalahan pajak selalu terkait dengan perusahaan berskala kecil dan masyarakat kelas menengah.

“Perlu betul-betul dikaji ulang ya, sehingga kebijakan pajak itu juga ya memperhatikan aspek keadilan sosial. Problemanya kan selalu terkait dengan perusahaan-perusahaan kecil, lalu warga masyarakat yang mulai berusaha untuk bangkit berekonomi. Kemudian tentu lembaga-lembaga sosial ya yang memang ada dimensi urusan pajak, tetapi mereka bergerak secara sosial,” ujarnya usai menghadiri acara Dies Natalis UGM di Grha Sabha Pramana, Sleman, Kamis (19/12/2024).

Karenanya, Guru besar dan dosen program studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itupun meminta pemerintah agar membuat kebijakan pajak yang berlandaskan keadilan sosial, dan berharap agar kebijakan soal pajak tidak menghambat semangat kemajuan di masyarakat.

“Karena kan policy pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial. Di situ aja yang harus diperhatikan betul sehingga kebijakan itu kemudian malah tidak menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat, institusi yang tidak sepenuhnya mereka bergerak dalam dunia bisnis yang berskala besar,” tutur Haedar.

Baca juga: Warganet Ramai Ajak Petisi Tolak PPN 12 %, Jika Tembus 25 Ribu Akan Diserahkan Ke Pemerintah!

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan dapat terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.

Di sisi lain, Airlangga juga menyebut bahwa kenaikan PPN tersebut tidak sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah. Ia menjelaskan kenaikan PPN ada di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tepatnya UU Nomor 7 tahun 2021. Dirinya menyebut mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan UU HPP, hanya Fraksi PKS yang menolak. Artinya, PPN bisa naik juga karena keputusan yang ada di DPR.

“Pertama PPN tahun depan kan yang tentukan itu UU, dan UU itu adalah hampir seluruh fraksi kecuali PKS, jadi yang tentukan bukan pemerintah kan,” sebut Airlangga di Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (17/12/2024).
(detik.com)

[post-views]
Selaras