Media Utama Terpercaya

6 Juni 2025, 13:25
Search

Ketatnya Haji 2025, Ratusan Ribu Jemaah Ilegal Diusir dari Makkah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jemaah Haji Ilegal Diusir dari Makkah
Ratusan Ribu Jemaah Ilegal Diusir dari Makkah [Foto: Kumparan]

Makkah, mu4.co.id – Lebih dari 269 ribu jemaah yang nekat memasuki Makkah tanpa izin resmi diusir dari Arab Saudi dan ribuan lainnya ditangkap serta dikenai sanksi, dalam operasi besar-besaran yang dilakukan Otoritas Keamanan Arab Saudi.

Hal tersebut, diungkapkan Direktur Keamanan Publik Arab Saudi sekaligus Ketua Komite Keamanan Haji, Letnan Jenderal Mohammed Al-Bassami. Menurutnya, mereka yang kedapatan tidak mengantongi izin haji langsung dilarang memasuki wilayah Makkah.

“Petugas Keamanan Publik telah menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jemaah haji ilegal, dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji. Tim keamanan juga menggerebek lebih dari 415 kantor haji palsu,” katanya dalam konferensi pers, di kantor Direktorat Jenderal Keamanan Publik, Makkah, Ahad, (01/06/2025).

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Bakal Terapkan Murur dan Tanazul, Bagaimana Hukumnya?

Lebih lanjut Al-Bassami menyebutkan bahwa sistem pengawasan pada musim haji tahun ini tidak hanya mengandalkan personel di lapangan, tetapi juga didukung dengan teknologi canggih, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan menjangkau berbagai celah pelanggaran yang mungkin terjadi.

Otoritas Arab Saudi pun menyebutkan akan memberikan denda maksimum sebesar 20.000 riyal (setara sekitar Rp 89,5 juta), kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau berusaha melaksanakan haji tanpa izin, juga bagi siapa saja yang memasuki atau tinggal di Makkah serta wilayah suci lainnya selama periode yang ditentukan menggunakan visa kunjungan.

Selain itu, pihaknya juga memberikan denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp 447,9 juta) kepada siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk orang yang kemudian melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, juga kepada pihak yang membawa masuk atau menampung jemaah tidak resmi ke wilayah suci. Bahkan, jumlah denda akan berlipat ganda untuk setiap pelanggar tambahan. Warga negara asing atau pengunjung yang kedapatan menyusup ke Makkah tanpa izin juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Tidak hanya itu, pengadilan juga akan diminta untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan jemaah haji ilegal. Hal ini berlaku jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pelaku, fasilitator, atau orang yang terlibat dalam pelanggaran.

Langkah-langkah tegas yang dilakukan Arab Saudi itu pun bertujuan untuk memastikan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menjaga ketertiban serta agar seluruh proses pelaksanaan ibadah haji dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah.

(himpuh.or.id)

[post-views]
Selaras