Media Berkemajuan

16 April 2025, 18:01
Search

Kendaraan Prioritas Diimbau Wajib Daftar ke Polisi, Imbas Ambulans Kena Tilang Elektronik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ambulans
Kendaraan Prioritas Diimbau Wajib Daftar ke Polisi [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pemilik, pengelola, atapun yayasan dan asosiasi ambulans diimbau untuk segera mendaftarkan kendaraan mereka ke polisi. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

“Saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola,” katanya, Jumat (11/04/2025).

Ojo menyebut hal itu dilakukan agar kendaraan-kendaraan prioritas tersebut tidak terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE) saat menjalankan tugas.

Imbauan tersebut juga sebagai respons dan langkah preventif setelah sebelumnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah ambulans terkena tilang elektronik saat menjalankan tugas darurat ketika membawa pasien dengan menerobos lampu merah.

Baca juga: Waspada! Tilang Elektronik Kini Berlaku di Beberapa Lokasi Banjarbaru!

Lebih lanjut dirinya mengatakan nantinya nomor polisi kendaraan untuk mobil ambulans atau mobil jenazah akan diberikan prioritas. Dengan demikian, tidak akan terkena kamera tilang elektronik .

“Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi sistem yang kita baca adalah nomor polisi,” terangnya.

Sebagai informasi, berikut beberapa kendaraan prioritas yang tidak akan dikenakan tilang manual atau ETLE ketika memanfaatkan haknya di jalan berdasarkan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (kompas.com, metrotvnews.com)
[post-views]
Selaras