Makkah, mu4.co.id – Sepanjang Juli 2025, Kementerian Pariwisata Arab Saudi menutup sebanyak 25 hotel dan akomodasi di kota suci Makkah. Penutupan ini dilakukan menyusul serangkaian inspeksi menyeluruh yang mengungkap berbagai pelanggaran terhadap regulasi pariwisata.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari kampanye pengawasan yang dirancang untuk menjaga keselamatan pengunjung dan memastikan bahwa setiap penyedia layanan akomodasi di Makkah mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Menurut laporan resmi, pelanggaran yang ditemukan meliputi operasional tanpa izin resmi, kondisi kebersihan yang tidak memenuhi standar, perawatan fasilitas yang buruk, serta kegagalan dalam menerapkan protokol keselamatan bagi tamu.
Baca juga: Bagi Jemaah Umrah 1447 H, Begini Cara Cek Hotel Berlisensi Resmi di Kementerian Pariwisata Saudi!
“Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk menegakkan standar tertinggi dalam pelayanan dan keselamatan pengunjung,” ujar Kementerian Pariwisata dalam pernyataannya yang dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), Selasa (29/7).
Sanksi bagi pelanggaran tersebut dapat berupa denda hingga satu juta riyal Saudi (sekitar Rp 4,3 miliar), penutupan tempat usaha, atau keduanya.
Inspeksi yang digelar sepanjang bulan ini bertujuan memastikan bahwa semua fasilitas penginapan mematuhi peraturan, terutama terkait kewajiban memiliki izin operasi dari otoritas pariwisata.
Baca juga: KJRI: Bila Ada Hotel di Makkah dan Madinah yang Membatalkan Reservasi. Laporkan Kesini!
Kementerian menyatakan bahwa penyebab utama dari penutupan adalah operasional tanpa izin, standar kebersihan dan pemeliharaan yang rendah, serta pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan para tamu.
Sebagai bagian dari inisiatif peningkatan kualitas layanan, Kementerian menegaskan hanya fasilitas yang telah memenuhi ketentuan resmi yang boleh beroperasi di Mekah. Langkah ini ditujukan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan jamaah umrah serta para wisatawan.
Melalui kampanye bertajuk “Tamu Kami adalah Prioritas”, masyarakat juga diajak untuk menyampaikan saran maupun keluhan terkait layanan pariwisata melalui Pusat Pariwisata Terpadu di nomor 930 yang tersedia selama 24 jam.