Jakarta, mu4.co.id – Foto kondisi rumah tinggal beserta bukti pembelian token listrik ditetapkan menjadi dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan pemeriksaan lapangan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Hal itu diungkapkan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Kepala Badan Pusat Statistik serta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, pada Kamis (19/02/2026). Gus Ipul menilai kedua bukti visual tersebut menjadi acuan utama bagi petugas lapangan dalam menilai tingkat kesejahteraan terkini calon penerima bantuan.
Foto-foto aset rumah dan bukti token listrik tersebut harus diunggah melalui aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh masyarakat yang mengajukan usulan baru, sanggahan data, maupun permohonan reaktivasi kepesertaan PBI-JKN.
Dirinya pun menekankan bahwa pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas melalui aplikasi Cek Bansos, yang telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Command Center di nomor 021-171 atau layanan WhatsApp 0888-771-171-171.
Sebagai informasi, pemeriksaan lapangan dijadwalkan berlangsung sepanjang Februari hingga April 2026, yang akan melibatkan sekitar 60.000 petugas, terdiri atas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas BPS, serta mitra statistik di tingkat daerah, untuk memverifikasi keabsahan data yang disampaikan masyarakat.
Pihaknya pun mengharapkan masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melengkapi bukti yang akurat agar penetapan penerima PBI-JKN benar-benar tepat sasaran serta mampu melindungi kelompok yang benar-benar membutuhkan akses layanan kesehatan.
Diketahui saat ini, jumlah peserta PBI-JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa atau setara 52 % dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 juta jiwa dibiayai oleh pemerintah pusat, sedangkan sisanya sekitar 50 juta jiwa ditanggung pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025 yang diumumkan Menteri Sosial, terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 hingga 5 yang belum tercover sebagai penerima PBI-JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 hingga 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.
Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang saat ini telah dinonaktifkan. Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan atau tidak.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menambahkan agar seluruh peserta PBI-JKN bersikap kooperatif selama proses verifikasi lapangan berlangsung. Ia menjelaskan bahwa keakuratan data merupakan faktor penentu utama agar bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat dan menyeluruh.
“Silakan berikan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar penyaluran bantuan pemerintah, khususnya PBI-JKN, dapat tepat sasaran,” kata Muhaimin, Kamis (19/02/2026).
(kompas.com)












