Media Utama Terpercaya

13 Januari 2026, 15:31
Search

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Atur Ulang Ketentuan PPh atas Sumbangan dan Zakat, Bagaimana Ketentuannya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
PPh Sumbangan dan Zakat
PMK Baru Atur Ulang Ketentuan PPh atas Sumbangan dan Zakat [Foto: Kolase mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK baru yang telah diundangkan dan berlaku pada 31 Desember 2025.

Peraturan tersebut mengenai perlakuan PPh atas bantuan atau sumbangan, serta zakat dan sumbangan keagamaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi dan dikecualikan dari objek PPh bagi penerima. PMK itu juga menggantikan 4 PMK sekaligus, yakni PMK 245/2008, PMK 254/2010, PMK 76/2011, dan PMK 90/2020.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi pihak penerima,” bunyi bagian pertimbangan PMK 114/2025, dikutip, Ahad (04/01/2026).

Sumbangan ataupun biaya pembangunan infrastruktur yang oleh pemberinya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto masih sama seperti regulasi sebelumnya diantaranya yaitu:

  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana sosial;
  • Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
  • Sumbangan fasilitas pendidikan;
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Adapun sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi sepanjang:

  • Wajib pajak dimaksud memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya;
  • Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan;
  • Didukung oleh bukti yang sah; dan
  • Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali bila lembaga penerima sumbangan/atau biaya adalah lembaga yang dikecualikan dari subjek pajak.

Baca juga: Tax Holiday Diperpanjang hingga 2026, Pemerintah Sesuaikan dengan Pajak Minimum Global

Melalui PMK baru itu, pemberian sumbangan dan/atau biaya menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan, besaran sumbangan dan/atau biaya yang bisa dikurangkan dibatasi hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal.

Kemudian terkait dengan zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, kini pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto bila pembayaran dimaksud tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan.

Selain itu, juga ada batasan baru yang menegaskan bahwa nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak lebih dari besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

Di samping itu, ditegaskan pula bahwa pemberian zakat dan sumbangan keagamaan harus didukung oleh bukti pembayaran yang sah dan diterima oleh lembaga ber-NPWP agar zakat dan sumbangan keagamaan dimaksud bisa dikurangkan dari penghasilan bruto oleh wajib pajak pemberi. Kemudian, dalam hal pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan mengakibatkan timbulnya lebih bayar pada SPT Tahunan, kelebihan pembayaran dimaksud dianggap tidak ada bila lebih bayar disebabkan oleh adanya fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) atau PPh dibebankan pada APBN/APBD/APBDes.

(news.ddtc.co.id)

[post-views]
Selaras