Jakarta, mu4.co.id – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf memastikan proses rekrutmen petugas haji 2026 akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan terjadwal, yang terbagi menjadi dua tahapan besar yakni seleksi petugas daerah dan seleksi pusat.
“Seleksi petugas daerah direncanakan 4 dan 11 Desember, petugas pusat 16 Desember 2025,” kata pria yang akrab disapa Gus Irfan itu, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Selain itu, Gus Irfan juga memaparkan rangkaian agenda penyelenggaraan haji 2026, mulai dari pelatihan hingga keberangkatan jemaah. Beberapa tahapan krusial yang disampaikan antara lain yaitu:
- Bimbingan dan manasik haji pada 1 Januari – 20 Februari 2026,
- Diklat PPIH Kloter Arab Saudi pada 11 Januari – 10 Februari 2026,
- Diklat PHD pada 17 Januari – 16 Februari 2026,
- Penyelesaian kontrak layanan akomodasi, konsumsi, transportasi maksimal 31 Januari 2026.
- Dan untuk keberangkatan, kloter pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 21 April 2026, dan mulai diberangkatkan pada 22 April 2026.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh petugas nantinya diwajibkan menjalani pelatihan intensif. Pembekalan yang diberikan mencakup persiapan fisik, kemampuan bahasa Arab dasar, serta pemahaman fiqih haji.
“Tiga minggu nanti persiapan fisik, kemudian persiapan bahasa Arab dasar, kemudian persiapan fiqih dasar haji. Jadi kami persiapkan dengan serius supaya mereka bersiap bertugas di sana. Dan tidak boleh lagi ada yang nebeng naik haji,” katanya.
Baca juga: Anggota DPR Usul Petugas Haji 2026 Diisi Oleh 50 % TNI-Polri, Ini Alasannya!
Adapun berikut Ini Persyaratan Petugas Haji 2026:
Syarat Umum PPIH
- Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang hamil bagi calon petugas haji perempuan.
- Memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Mendapat izin tertulis dari atasan bagi PNS atau pegawai instansi lain.
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai berbasis Android/iOS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau Inggris.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
- Calon petugas dapat berasal dari ASN, non-ASN di Kemenhaj/Kementerian/Lembaga, atau unsur masyarakat dari organisasi Islam, lembaga pendidikan, maupun tenaga profesional, dengan ketentuan tidak pernah menjadi PPIH lebih dari 3 kali sejak 2022.
Syarat Khusus Per Formasi
Tiap formasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:
1.Ketua Kloter
- Berstatus ASN di Kemenhaj atau Kemenag.
- Usia 30-58 tahun.
- Jabatan minimal setingkat Eselon IV atau pangkat/golongan minimal III/c, atau Jabatan Fungsional Ahli Muda.
- Pendidikan minimal S1.
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Usia 35-60 tahun.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
- Pendidikan minimal S1.
PPIH Arab Saudi
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah: Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar: Telah menunaikan ibadah haji, dan Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Pelaksana Siskohat:
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
(detik.com)

![Menteri Haji dan Umrah [Menhaj] RI Mochammad Irfan Yusuf](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5750-1-300x169.jpeg)



![Direktorat Jenderal Pajak [DJP] Kementerian Keuangan](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5581-2048x1024-1-300x150.jpeg)









