Media Utama Terpercaya

13 Januari 2026, 07:40
Search

Kemenhaj Pangkas Kuota Petugas Haji Khusus 2026, Asosiasi Penyelenggara Haji Buka Suara, Apa Dampaknya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kuota Petugas haji khusus dipangkas
Kemenhaj Pangkas Kuota Petugas Haji Khusus 2026 [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memangkas kuota petugas haji khusus pada musim haji 2026, dari sebelumnya 1.375 orang menjadi 1.167 orang, yang berarti terdapat pengurangan sebanyak 208 petugas dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan pengurangan kuota petugas haji itupun mendapat sorotan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik mengungkapkan karakteristik petugas haji khusus berbeda dengan petugas haji reguler. Pada haji khusus, kuota petugas merupakan bagian dari kuota jemaah, bukan alokasi tersendiri seperti pada haji reguler.

“Kuota petugas PIHK itu melekat pada kuota jemaah. Dari total 8 persen kuota haji khusus, di dalamnya sudah termasuk kuota petugas,” ujar Firman, Selasa (06/01/2026).

Baca juga: Perkuat Pelayanan Jemaah, Calon Petugas Haji 2026 Akan Masuk Barak Jalani Diklat Semi-Militer

Diketahui, kabar tersebut muncul usai adanya perubahan pendekatan penghitungan petugas dari sebelumnya berbasis “kumpulan jemaah” menjadi “kelipatan jumlah jemaah”.

Dalam pendekatan kumpulan jemaah, setiap satu bus jemaah (sekitar 45 orang) mendapatkan satu petugas pendamping dan satu pembimbing ibadah. Namun dengan skema kelipatan, jumlah petugas menjadi lebih kaku. Firman mencontohkan, rombongan 60 jemaah yang secara operasional membutuhkan dua bus, tetap hanya mendapatkan jatah tiga petugas: satu pendamping, satu pembimbing ibadah, dan satu dokter. Skema tersebut berpotensi membuat distribusi petugas tidak seimbang.

“Padahal bus-nya dua. Idealnya masing-masing bus ada pendamping. Ini yang menjadi persoalan di lapangan. Dalam praktik haji khusus, peran pembimbing ibadah sangat krusial. Dokter lebih bersifat monitoring dan preventif,” jelasnya.

Meski demikian, Firman mengakui tujuan pemerintah untuk menambah kuota jemaah dengan menekan jumlah petugas merupakan niat baik. Namun, ia menilai implementasinya masih perlu penyempurnaan agar tidak berdampak pada kenyamanan dan pelayanan jemaah. “Yang terdampak langsung bukan PIHK, tapi jemaah. Pelayanan mereka yang berpotensi berkurang,” pungkasnya.
(himpuh.or.id)

[post-views]
Selaras