Media Utama Terpercaya

31 Januari 2026, 14:08
Search

Kemenhaj Minta MUI Fatwakan Haram Haji Pakai Uang Korupsi dan Haji Ilegal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kemenhaj Minta MUI Fatwakan Haram Haji Pakai Uang Korupsi dan Haji Ilegal
Kemenhaj Minta MUI Fatwakan Haram Haji Pakai Uang Korupsi dan Haji Ilegal [Foto: Instagram pribadi Dahnil Anzar Simanjuntak]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa haram bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji dengan uang korupsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan sejumlah permintaan agar MUI memberikan panduan fiqih dalam pelaksanaan ibadah haji, terutama soal cara atau sumber dana untuk melaksanakan ibadah sakral tersebut.

“Naik haji harus dengan cara-cara yang hasanah. Kalau naik haji menggunakan uang hasil korupsi atau uang yang tidak halal, itu hukumnya haram,” ujarnya, saat berdiskusi dengan awak media dalam pendidikan dan pelatihan atau Diklat Petugas Haji 1447 H/ 2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/01/2026).

Ia menilai sangat tidak patut jika seseorang beribadah haji dengan cara korup atau menggunakan uang hasil korupsi. Karenanya, fatwa MUI akan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Tidak patut seseorang menunaikan ibadah haji dengan cara korup atau menggunakan uang hasil korupsi. Kalau ada fatwa yang tegas, ini sekaligus menjadi penguatan moral dan spiritual dalam melawan korupsi,” sambungnya.

Baca juga: Menhaj Tegaskan Sikat Semua Upaya Intervensi dan Titipan Pejabat dalam Urusan Haji!

Selain itu, Dahnil juga meminta agar MUI mengeluarkan fatwa bahwa pelaksanaan ibadah haji secara ilegal adalah haram. Jemaah harus mendaftar dan menunggu antrean sesuai ketentuan, lalu berangkat dan menjalani ibadah haji sesuai prosedur agar selalu tertib.

“Termasuk kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram, misalnya tidak menggunakan visa resmi haji,” ujar Dahnil.

Selain itu, Kemenhaj juga meminta agar MUI mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan lamanya masa tunggu haji, seiring terus bertambahnya antrean haji di Indonesia. Dalam banyak kasus, seseorang telah mendaftar sebagai jemaah haji tetapi kerap batal berangkat, baik karena sakit, alasan lain, atau meninggal dunia.

“Kami memang berharap ada fatwa MUI, misalnya, ketika seseorang sudah mendaftar haji itu sudah dikategorikan sebagai niat untuk menunaikan ibadah haji, bisa disebut jemaah haji, meskipun kemudian berhalangan berangkat, seperti karena meninggal dunia atau tidak istitha’ah (tidak memenuhi syarat kesehatan) saat waktu keberangkatan,” ujar Dahnil.

(bisnis.com)

[post-views]
Selaras