Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah memperkuat pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik ilegal dan penipuan yang merugikan jemaah.
Hingga 2026, tercatat 42 kasus penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar. Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan nonprosedural. Temuan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan sekitar 1.200 visa ilegal pada musim haji sebelumnya.
Satgas ini dibentuk oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia dan akan bekerja secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan presiden guna memastikan perlindungan jemaah semakin kuat. Fokus utama diarahkan pada pengawasan di pintu keluar negara seperti bandara dan pelabuhan untuk mencegah keberangkatan ilegal.
Baca juga: Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda, Masyarakat Diminta Waspada Penawaran Haji Instan
“Kami atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ujarnya dilansir dari laman resmi Kemenhaj, Sabtu (11/4).
Sementara itu, Wakil Kapolri Dedi Prasetyo menegaskan bahwa satgas akan bekerja dengan pendekatan menyeluruh. Upaya yang dilakukan mencakup edukasi kepada masyarakat (pre-emptive), pengawasan ketat (preventif), hingga penindakan hukum tegas (represif) terhadap pelaku pelanggaran, termasuk travel ilegal.
“Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Selain memperketat pemeriksaan dokumen di seluruh titik keberangkatan, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.
Meski pengawasan diperketat, pemerintah memastikan hingga kini belum ada keputusan terkait penambahan kuota jemaah haji.
Dengan pembentukan satgas ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah 1447 H/2026 M dapat berjalan lebih tertib, aman, serta memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia.
(Kemenhaj, Himpuh)














