Media Utama Terpercaya

23 Juni 2025, 12:49
Search

Kemenag Perpanjang Tahap II Pelunasan Biaya Haji, Sampai Tanggal?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tahap II Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang
Kemenag Perpanjang Tahap II Pelunasan Biaya Haji, [Foto: kabarpasti.com]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag RI) memperpanjang Tahap II pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M yang awalnya pelunasan berakhir pada 17 April 2025, diperpanjang hingga 25 April 2025.

“Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025. Dengan perpanjangan ini, kami berharap seluruh kuota haji reguler terserap secara optimal,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain, dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (18/04/2025).

Untuk diketahui, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 yang terbagi atas 203.320 jemaah haji reguler yang dan 17.680 jemaah haji khusus.

Kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas usia lanjut. Kemudian, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji, BPKH Siapkan Dana Living Cost Masing-masing Jemaah Segini!

Terhitung pada 17 April 2025, jemaah yang melunasi biaya haji reguler sebanyak 209.359 orang. Mereka yang melunasi terdiri atas 180.641 jemaah berhak lunas tahun ini, baik pada pelunasan tahap I maupun tahap II.

Selain itu, ada 26.525 jemaah yang awalnya masuk dalam cadangan, 1.512 petugas haji daerah atau (PHD), dan 681 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag pun telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia yang dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

[post-views]
Selaras