Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 405.438 Guru Madrasah mulai pekan pertama Maret 2026, yang dilakukan secara bertahap.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno. Ia mengatakan pihaknya sudah mendapat arahan dari Menteri Agama Nasaruddin Umar, untuk mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
“Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima,” katanya, dilansir dari situs resmi, Kemenag, Kamis (05/03/2026).
Baca juga: Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Untuk Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. Segini Nilainya!
Adapun besaran TPG yang diterima guru bisa berbeda-beda sesuai dengan status dan gaji mereka. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima TPG sebesar 1 kali gajinya, sedangkan guru non-ASN sebesar Rp 2 juta per bulan.
Langkah itu pun menjadi sebuah jawaban dari isu tidak cairnya TPG lulusan PPG Kemenag 2025 pada beberapa waktu lalu, dan harapan kepada para guru madrasah dapat terus meningkatkan semangat pengabdian dalam mencetak generasi unggul serta memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia.
(detik.com)














