Media Utama Terpercaya

24 Februari 2026, 20:18
Search

Kemenag Kota Banjarmasin Resmi Tetapkan Nilai Zakat Fitri dan Fidyah 1447 H

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Nilai Zakat fitah
Kemenag Kota Banjarmasin Resmi Tetapkan Nilai Zakat Fitri dan Fidyah 1447 H [Foto: AI/ mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengumumkan besaran nilai zakat fitri yang dinilai dengan uang untuk wilayah kota Banjarmasin tahun 1447 H/ 2026 M.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan nomor B-585/Kk.17.01-7/BA.03.2/02/2026 yang ditujukan kepada pengurus, pengelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid dan musala se-kota Banjarmasin.

Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pada tanggal 24 Sya’ban 1447 H/ 12 Februari 2026 M, bertempat di aula Bararakatan Kantor Kemenag Kota Banjarmasin ditetapkan Keputusan bersama bahwa zakat fitri berdasarkan PMA Nomor 52 tahun 2014 Pasal 30 ayat 1 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 yaitu sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kg dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal adalah sebagai berikut:

NoJenis BerasZakat Fitri
1.Unus, Mutiara, Mayang, dan sejenisnyaRp60.000
2.Siam, Karang Dukuh, dan sejenisnyaRp50.000
3.Rojolele, Pandan Wangi, dan sejenisnyaRp45.000
4.Ganal, Bulog, Biasa, dan sejenisnyaRp40.000

Dan bagi yang mengonsumsi beras khusus dapat ditaksir sendiri sesuai dengan harga beras yang berlaku dengan standar 3,5 liter atau 2,7 kg beras per orang.

Sedangkan untuk besaran pembayaran fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan pokok, per hari per jiwa, sesuai dengan jenis makanan yang biasa dikonsumsi, sebagaimana berikut:

NoJenis BerasFidyah
1.Unus, Mutiara, Mayang, dan sejenisnya Rp60.000
2.Siam, Karang Dukuh, dan sejenisnya Rp40.000
3.Rojolele, Pandan Wangi, dan sejenisnya Rp30.000
4.Ganal, Bulog, Biasa, dan sejenisnya Rp20.000

(Kemenag Kota Banjarmasin)

[post-views]
Selaras