Media Berkemajuan

6 Februari 2025, 00:47
Search

Kemenag Keluarkan Aturan Baru! Akad Nikah Bisa di Luar KUA dan Jam Kerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Akad nikah
Ilustrasi akad nikah [Foto: oriethewedding.com]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkam aturan baru terkait akad nikah yang kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan bahkan di luar hari dan jam kerja.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah. “Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA No.30 tahun 2024.

Untuk diketahui, peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2024. Artinya seluruh Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia wajib melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam peraturan tersebut.

Baca juga: Beredar Aturan Larangan Menikah di Sabtu-Ahad, Cek Faktanya!

Dengan diterbitkannya PMA tersebut menyatakan bahwa PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah tidak lagi berlaku. Sebelumnya, PMA 22/2024 mengatur bahwa akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja, dengan opsi pelaksanaan di luar KUA yang terbatas.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Meskipun demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, salah satunya yaitu adanya permintaan dari calon pengantin (Catin) dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan adanya aturan itu juga, pasangan calon pengantin pun diharapkan dapat lebih leluasa dalam merencanakan pernikahan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka, dan dapat meningkatkan pelayanan pencatatan nikah yang lebih fleksibel dan responsif.

[post-views]
Selaras