Media Utama Terpercaya

28 Juli 2025, 15:24
Search

Kemenag Berencana Hapus Jalur PIHK Bagi Haji Khusus, Tetap Lewat Kemenag!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pendaftaran Haji Khusus
Kemenag Berencana Hapus Jalur PIHK Bagi Haji Khusus [Foto: medkom.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengajukan wacana proses pendaftaran haji khusus tidak lagi dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), melainkan langsung lewat Kemenag.

Calon jemaah yang telah terdaftar nantinya akan diberi opsi untuk memilih PIHK pendamping, maksimal satu tahun sebelum keberangkatan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyebut bahwa langkah tersebut bertujuan untuk pembenahan tata kelola pendaftaran dan distribusi kuota haji khusus.

“Banyak PIHK yang sudah tidak aktif, tapi masih tercatat memiliki jemaah. Ini jadi kendala tersendiri dan perlu ditata ulang,” ujarnya, selasa, Selasa (22/07/2025).

Baca juga: Perkiraan Keberangkatan Haji Reguler, Haji Khusus Hingga Haji Furoda Jika Mendaftar di 2025. Berikut Daftarnya!

Hilman menambahkan kuota haji khusus yang berjumlah sekitar 8 % dari total kuota nasional merupakan bagian penting dari keseluruhan pelaksanaan haji Indonesia. Artinya, keberhasilan di sektor ini mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan haji secara umum.

Ia juga menilai pentingnya sinergi dalam sistem informasi haji khusus, termasuk penguatan akses data jemaah dan proses visa yang saat ini masih terbatas, terutama yang berkaitan dengan platform resmi seperti e-Hajj.

“Kami berharap ke depan akan ada kerja sama teknis yang lebih kuat, sehingga pengawasan, pencatatan, dan transparansi data jemaah haji khusus bisa lebih maksimal,” tutup Hilman.
(dewanggaumroh.com)

[post-views]
Selaras