Banjarmasin, mu4.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin melakukan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin di Jalan Kapten Piere Tendean, Senin (24/11/2025) siang.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyedik Kejaksaan Negeri Banjarmasin selama 4 jam 30 menit dari pukul 11.00 hingga 15.30 WITA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-334/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN – 3976/0.3.10/Fd.2/11/2025 sesuai dengan prosedur pada tahap penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan guna menemukan dokumen, data-data berkaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan sewa Komputer Server, Aplikasi dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama Putra, dilansir dari klikkalsel, Kamis (27/11).
Kejari menemukan dugaan penyimpangan proyek tersebut pada 2023. Proyek tersebut dilakukan dalam 5 tahap dengan sistem lelang elektronik yang merugikan negara sebesar Rp3,1 miliar.
Baca juga: Suarakan Antikorupsi Dengan Baik, Walikota dan Humas Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan KPK
Melalui penggeledahan tersebut, Kejari Kota Banjarmasin berkomitmen memberantas korupsi yang berintegritas, akuntabel, dan mengedepankan profesionalitas dalam penegakan hukum Tipikor, sejalan dengan reformasi birokrasi dan peningkatan integritas di lingkungan ASN.
Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin mengatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi dan mendukung penyidikan tersebut.
“Pemerintah Kota Banjarmasin menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Yamin dilansir dari kompas, Kamis (27/11).
(klikkalsel.com, kompas.com)





![Penampakan Ibu Kota Negara [IKN] Nusantara](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/11/maxresdefault-300x169.jpg)








