Media Utama Terpercaya

7 Desember 2025, 17:15
Search

Kejagung Ungkap Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Laptop Chromebook, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kasus Korupsi Laptop
Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum], Anang Supriatna [Foto: tempo.co]

Jakarta, mu4.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sejumlah vendor beserta Kemendikbudristek mengembalikan uang terkait kasus korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook tahun 2019-2022, senilai Rp9,9 triliun, dan merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun.

“Dari pihak-pihak baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Anang, pengembalian uang tersebut diduga dilakukan karena pihak Kemendikbudristek dan vendor meraih keuntungan yang diduga berasal dari praktik melawan hukum. “Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian,” tuturnya.

Meski demikian, Anang tidak mengungkapkan nominal pengembalian uang yang dilakukan Kemendikbudristek dan vendor. Namun ia menyebut mata uang yang digunakan dalam bentuk dolar serta rupiah. “Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap,” jelasnya.

Baca juga: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi! Berapa Kerugiannya?

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut telah ditetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut pihak Nadiem, tidak terdapat adanya kerugian negara yang merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam proyek tersebut, sehingga membuat dirinya tidak bisa ditersangkakan, karena tidak memiliki dasar.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
(westjavatoday.com, cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras