Media Utama Terpercaya

8 Juni 2025, 11:16
Search

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudrisktek di Kepemimpinan Nadiem, ICW Beberkan Sejumlah Kejanggalan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud di Kepemimpinan Nadiem [Foto: Kolase mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan laptop Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim.

Berkaitan dengan hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mendukung dan membeberkan hal-hal janggal terkait proyek pengadaan dengan anggaran senilai Rp 9,982 triliun tersebut.

Kejanggalan pertama yaitu rencana belanja laptop dan sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Kemudian, penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

“Penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian. Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan,” kata Peneliti ICW, Almas Sjafrina, dikutip Sabtu (07/06/2025).

Baca juga: Tujuh Oknum Pertamina Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Begini Perannya!

Lebih lanjut, Almas mengatakan bahwa rencana pengadaan laptop itu juga tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ia menyebut informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui.

Selain itu, dasar penentuan spesifikasi laptop harus memiliki OS chromebook tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop. Menurutnya, laptop chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Sedangkan infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata, sehingga tidak efesien.

“(Kemudian) menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021,” ucapnya.

Almas juga mengatakan spesifikasi chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia. Diantaranya ada 6 perusahaan, yang memenuhi syarat untuk menjadi vendor yaitu: PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan).

“Kondisi penyedia yang terbatas bertentangan dengan semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tambahnya.

Selain itu,  Almas juga menuturkan kejanggalan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi yang memunculkan pertanyaan mengenai alasan dibalik Kemendikbudristek yang seolah memaksakan pengadaan chromebook tetap dilakukan.

“Sehingga, kami melihat pengadaan ini rentan dikorupsi dan gagal mencapai tujuan kebijakannya. Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang. Permufakatan jahat terindikasi dari diabaikannya kajian tim teknis Kementerian Pendidikan yang menyebut OS Chrome tak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menarget daerah lemah internet,” jelasnya.
(detik.com, kompas.com)

[post-views]
Selaras