Media Utama Terpercaya

13 Januari 2026, 13:40
Search

Kebijakan Baru Terkait Penghangusan Sisa Kuota Internet, Sepasang Suami Istri Ajukan Gugatan ke MK. Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
penghangusan sisa kuota internet
Sepasang suami istri gugat kebijakan baru kepada MK terkait penghangusan sisa kuota internet. [Foto: AI/mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Sepasang suami istri menggugat kebijakan penghangusan sisa kuota internet yang dilakukan oleh operator seluler.

Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan Triana sebagai pedagang online menganggap kebijakan tersebut sangat merugikan konsumen atau pengguna internet yang telah membeli kouta internet secara sah.

Para pemohon tersebut didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners. Sidang perkara ini telah memasuki tahap pendahuluan pada Selasa (30/12).

“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” ujar Viktor dikutip dari CNN Indonesia, Senin (5/1).

Baca juga: Masuk Gedung Harus Tinggalkan KTP? Peneliti Sebut Berpotensi Pelanggaran UU PDP!

Kerugian yang didapat konsumen karena kebijakan ini adalah menciptakan ketidakpastian ekonomi, sisa kuota yang sebenarnya sudah dibayar lunas dan seharusnya menjadi hak sepenuhnya konsumen jadi hangus begitu saja dengan kewenangan sepihak dari operator.

Diketahui, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja mengubah 2 ketentuan dari Pasal 28 UUD 1945. 2 ketentuan tersebut berubah dengan bunyi sebagai berikut:

1. Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

2. Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan latau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: UMK Banjarbaru 2026 Lebih Tinggi Dari UMP Kalsel. Ini Penyebabnya!

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang menjadi dasar kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak milik karena kuota internet adalah aset digital yang dibeli dengan lunas kemudian dihanguskan sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang.

Para pemohon meminta MK untuk menetapkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dengan 3 alternatif syarat sebagai berikut:

1. Penetapan tarif wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover), atau

2. Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik, atau

3. Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.

(CNN Indonesia, detik, beritajejakfakta)

[post-views]
Selaras