Jakarta, mu4.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan BPS 7/2025 yang menggantikan KBLI 2020.
Pembaruan ini bertujuan menyelaraskan konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dengan perkembangan ekonomi nasional serta menyesuaikannya dengan International Standard Industrial Classification (ISIC).
“Bahwa klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagai standar resmi klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia digunakan oleh instansi pemerintah perlu menyesuaikan dengan International Standard Industrial Classification of All Economics Activities, Revision 5,” bunyi pertimbangan Peraturan BPS 7/2025 dikutip dari DDTC News, Sabtu (28/2).
KBLI sendiri merupakan sistem pengkodean resmi di Indonesia yang mengelompokkan kegiatan penghasil barang dan jasa ke dalam jenis lapangan usaha. Dalam KBLI 2025, banyak kegiatan usaha dipecah menjadi kode yang lebih rinci dibandingkan KBLI 2020.
Beberapa kode baru mencakup pembuatan video dan audio podcast, perdagangan aset kripto, bursa berjangka komoditas kripto, hingga penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI).
Penyesuaian terhadap KBLI baru wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak diundangkan pada 18 Desember 2025, sehingga batas akhirnya 18 Juni 2026.
“Pada saat peraturan badan ini mulai berlaku, seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan badan ini paling lambat 6 bulan sejak peraturan badan ini diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan BPS 7/20205 tersebut.
Terkait perubahan KBLI, pengusaha perlu menyesuaikan KBLI baru agar tidak terkendala administrasi seperti perizinan usaha, pembaruan data Online Single Submission (OSS), pengajuan insentif, dan aktivitas operasional lainnya.
(DDTC News)





![Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260228-WA0002-300x200.jpg)








