Jakarta, mu4.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2022 di era Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim masih berlanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik JAM Pidsus telah berkoordinasi dengan penyidik di sejumlah satuan kerja Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejati dan Kejari untuk turut mengusut dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook tersebut sampai ke daerah, dimana laptop ini didistribusikan sekolah-sekolah di sejumlah daerah.
Pihak-pihak terkait di daerah Kabupaten/Kota se Indonesia, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan penyedia barang akan turut diperiksa dan dimintai keterangan atas proyek pengadaan Laptop Chromebook yang merugikan negara sekitar Rp 1,9 triliun itu.
“Karena pengadaan ini kan tersebar ke mana-mana, Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik gedung bundar tapi juga di daerah,” ujar Anang, dilansir dari tempo, Kamis (14/08/2025).
Selain itu pihaknya juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Adapun beberapa saksi yang telah diperiksa di Kejagung terkait kasus Chromebook, salah satunya mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang juga diperiksa oleh KPK untuk kasus terkait Google Cloud.
“Nanti dalam perjalanannya, pastinya kita akan melakukan komunikasi, dan koordinasi juga nantinya dengan rekan-rekan dari KPK,” ujarnya.
(putraindonews.com, antaranews.com, tempo.co)