Jakarta, mu4.co.id – Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Gus Alex membantah pernah mendapat perintah dari Yaqut terkait pengaturan pembagian kuota haji tambahan.
“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Alex saat digiring ke mobil tahanan depan gedung Merah Putih KPK, dikutip dari detik news, Rabu (18/3).
Selain itu, Gus Alex menegaskan tidak ada aliran uang kepada Yaqut dari pembagian kuota haji khusus. Ia menyebut seluruh informasi telah disampaikan kepada penyidik dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim hukumnya.
Ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap mendapatkan keadilan.
KPK menyebut Gus Alex berperan membantu pengaturan kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta meminta pejabat Kementerian Agama menarik fee dari penyelenggara haji khusus.
Fee tersebut diduga mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, meski jumlah pastinya masih dihitung.
(Detik News)














