Nunukan, mu4.co.id – Empat karyawan gudang di Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan mie instan milik perusahaan. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,09 miliar.
Para tersangka yang berprofesi sebagai sopir, sales, kepala gudang, dan helper saat ini ditahan di Polres Nunukan. Kasus ini terungkap setelah PT Indomarco Adi Prima Cabang Samarinda melaporkan temuan hasil audit internal ke pihak kepolisian.
“Setelah kami interogasi, keempat karyawan ini mengaku melakukan penggelapan secara bersama-sama,” ujar Sunarwan dikutip dari detik kalimantan, Rabu (21/5).
Empat tersangka terdiri atas JU (27) yang berperan sebagai sopir, AB (25) sebagai sales, AH (31) selaku kepala gudang, dan AM (27) sebagai helper.
Baca Juga: Kurs Rupiah Diperkirakan Anjlok! Gegara Kasus Korupsi di Indonesia?
Tindakan para tersangka ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2022. Mereka merancang aksi penggelapan mie instan secara sistematis, dengan cara menyembunyikan kardus kosong di antara tumpukan stok yang masih utuh, lalu menjual barang curian tersebut secara tersembunyi.
“Uangnya mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan main judi online,” ujar Sunarwan.
Hasil audit internal perusahaan menunjukkan bahwa kerugian akibat tindakan tersebut mencapai Rp1.098.241.721. Saat ini, para tersangka telah menyerahkan diri dan tengah ditahan di Mapolres Nunukan.
Mereka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Detik kalimantan, Kompas)