Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit, yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
Karyawan di sektor-sektor tersebut mendapatkan insentif PPh 21 DTP sejak Januari 2025. Aturan ini merupakan langkah lanjutan setelah kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dikutip dari detik finance, Selasa (18/2).
Dwi menyebut PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur insentif untuk pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari.
Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025).
Baca Juga: Usai Pertemuan, Luhut Ungkap World Bank Nilai Pengaturan Pajak Indonesia Buruk!
Adapun pegawai yang memenuhi syarat untuk menerima insentif ini adalah Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap dengan kriteria tertentu. Berikut rinciannya:
A. Kriteria Pegawai Tetap Tertentu
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000 pada masa pajak Januari 2025, untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai yang baru bekerja pada tahun 2025.
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
B. Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang di administrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan atau borongan; atau tidak lebih dari Rp 10.000.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(detik finance)