Pontianak, mu4.co.id – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji menyampaikan rencana pemekaran wilayah Kalimantan Barat, dengan membentuk daerah otonom baru, yang disampaikan dalam rapat di Ruang Rapat Praja Kantor Gubernur Kalbar bulan Mei 2023 lalu.
Pemekaran ini diharapkan dapat mewujudkan pemerataan pembangunan sehingga rakyat menjadi lebih sejahtera. Adapun Kalbar sendiri diketahui sudah mengalami beberapa kali pemekaran wilayah, diantaranya yaitu Melawi, Sekadau, Kota Singkawang, Kubu Raya, dan Kabupaten Kayong Utara.
Provinsi Kalimantan Barat merupakan wilayah luas terbesar ketiga di Indonesia. Karenanya menurut Sutarmidji Kalbar bisa dimekarkan menjadi 3 daerah provinsi. Bahkan dengan luas saat ini bisa diupgrade menjadi 25 daerah kabupaten atau kota.
Baca juga: Usulan Pemekaran Kalteng di Respons Positif Ma’ruf Amin
“Sebetulnya, dokumen ini (usulan DOB) harusnya dari awal. Karena dari pertama kali menjabat Gubernur sudah saya sampaikan, Kalbar seharusnya bisa menjadi 3 daerah Provinsi dan 25 daerah Kabupaten/Kota, “ucap H. Sutarmidji, dikutip dari laman kalbarprov.go.id.
Adapun terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) harus memenuhi 3 syarat dasar, yaitu syarat kewilayahan, kapasitas daerah, dan administratif. Namun, diketahui pemekaran ini belum bisa dilakukan karena masih moratorium dari pemerintah pusat.
Adapun 3 provinsi yang diusulkan yaitu Provinsi Kalbar sendiri, Provinsi Kapuas Raya (sudah diajukan ke Pemerintah Pusat), dan satu provinsi yang melingkupi wilayah Ketapang dan Kayong Utara.
Gubernur mengimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar untuk memeriksa kembali seluruh persyaratan yang diajukan atau diserahkan ke Kemendagri. Seperti jumlah penduduk, luas wilayah, hingga potensi PAD (pendapatan asli daerah), agar tidak terjadi pengajuan persyaratan berulang.
Adapun mengenai ibu kota provinsi yang sekarang ada di Pontianak, belum diketahui secara pasti akan tetap menjadi ibukota provinsi atau tidak.
Sumber: jatimnetwork.com