Media Utama Terpercaya

22 Juli 2025, 21:00
Search

Kabar Gembira untuk PNS! Mutasi Kini Bisa Dilakukan Setelah 6 Bulan. Bagaimana PPPK?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
ATURAN MUTASI ASN
Mutasi ASN Kini Bisa Dilakukan Setelah 6 Bulan  [Foto: menpan.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan kebijakan baru yang merevolusi aturan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), membuatnya jauh lebih fleksibel. Kebijakan itu pun menjadi sorotan karena secara signifikan memangkas masa tunggu pengajuan pindah tugas.

Diketahui sebelumnya, seorang PNS harus menunggu minimal 2 tahun masa kerja untuk bisa mengajukan permohonan pindah, namun kini dalam kebijakan baru tersebut, mutasi ASN 2025 yang baru dipersingkat signifikan menjadi 6 bulan.

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan mobilitas pegawai yang lebih dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi maupun pribadi, serta diharapkan meningkatkan semangat kerja dan memberikan ruang bagi pegawai untuk mengembangkan karier di lingkungan yang berbeda atau untuk alasan personal yang mendesak, seperti mengikuti keluarga.

Baca juga: Mutasi Besar-Besaran, 50 Pejabat Pemko Banjarmasin Resmi Diganti, Ini Daftarnya!

Kendati demikian, bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang statusnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, aturan mutasi PPPK UU ASN terbaru sangat berbeda dan lebih terbatas.

Berdasarkan regulasi yang ada, termasuk UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK tidak memiliki hak mutasi otomatis seperti PNS. Ada beberapa alasan mendasar mengapa kebijakan mutasi ASN untuk PPPK tidak sefleksibel PNS:

Status Kontrak

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Ikatan kontrak ini mengharuskan mereka untuk menyelesaikan masa tugas di instansi tempat mereka pertama kali diterima.

Tidak Ada Payung Hukum

Hingga saat ini, belum ada payung hukum atau regulasi turunan yang secara spesifik mengatur mekanisme perpindahan tugas bagi PPPK selama masa kontrak berlangsung.

Dianggap Mengundurkan Diri

Jika seorang PPPK nekat mengajukan pindah tugas sebelum kontraknya berakhir, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pengunduran diri.

Menjaga Stabilitas Instansi

Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas formasi dan mencegah terjadinya kekosongan jabatan di instansi pemerintah, yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Maka dari itu, cara seorang PPPK jika ingin pindah tugas satu-satunya jalan adalah dengan menyelesaikan masa kontrak kerjanya terlebih dahulu, kemudian mengikuti proses seleksi baru di instansi lain yang diinginkan. Ini bukanlah proses mutasi dalam arti pemindahan, melainkan pengajuan ulang dari awal.

(asninstitute.id)

[post-views]
Selaras