Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Program itu mulai berlaku pada 31 Maret hingga 30 September 2026.
Kebijakan tersebut kembali dihadirkan menyusul tingginya antusiasme masyarakat terhadap program serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Program ini juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan, keringanan, serta akses pelayanan yang cepat dan nyaman dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor.
“Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Selatan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menghadirkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 yang berlaku mulai 31 Maret hingga 30 September 2026,” tulis keterangan akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 Berlaku di Kalsel, Kalbar, dan Kalteng, Catat Programnya!
Adapun salah satu bentuk keringanan yang diberikan adalah diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang untuk kepemilikan motor pribadi sebesar 24%. Selain itu, terdapat pula diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5%.
Pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan balik nama dapat dilakukan melalui kantor Samsat induk, gerai Samsat, Samsat keliling, hingga layanan digital yang tersedia.
Tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, program diskon pajak kendaraan itu juga dinilai menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah, yang nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 September 2026. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan biaya, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan Banua yang lebih maju dan sejahtera.
(bapenda.kalselprov.go.id)












