Media Utama Terpercaya

10 Oktober 2025, 22:09
Search

Kabar Gembira! Pemerintah Berencana Hapus Tunggakan BPJS, Peserta Yang Menunggak Bisa Aktif Kembali

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemerintah Berencana Hapus Tunggakan BPJS
Pemerintah Berencana Hapus Tunggakan BPJS [Foto: Kolase mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat berencana untuk menghapus tunggakan bagi peserta BPJS Kesehatan yang selama ini menunggak iuran, dengan nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai triliunan rupiah pada November mendatang.

Penghapusan tunggakan tersebut dimaksudkan agar peserta BPJS tidak lagi terbebani utang masa lalu, sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menyatakan dukungannya. Menurutnya langkah tersebut sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan nasional (JKN) menjangkau seluruh lapisan masyarakat sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, terutama kelompok rentan.

“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dilansir dari laman dpr.go.id, Kamis (09/10/2025).

Baca juga: Pemerintah Subsidi 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja BPU. Mulai dari Ojol, Kurir, hingga Sopir Logistik!

Selain itu, Arzeti menilai kebijakan itu juga menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.

“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” tambahnya.

Meski begitu, Arzeti menegaskan bahwa pembebasan tunggakan tersebut bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.

“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” pungkasnya.

[post-views]
Selaras