Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penambahan dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah untuk tahun 2025 senilai Rp7,66 triliun.
Tambahan anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara (ASN) yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, yang ditetapkan Menkeu Purbaya pada tanggal 22 Desember 2025.
Baca juga: Menteri PANRB Berencana Temui Menkeu Bahas Kenaikan Gaji ASN. Apa Tanggapan Purbaya?
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,” tulis diktum kesatu aturan tersebut, Ahad (28/12/2025).
Oleh karena itu, pemerintah daerah pun diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
(detik.com)










![Penandatanganan nota kesepahaman [MoU] dan perjanjian kerja sama Bobibos dan Timor Leste](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/12/Bobibos-1-300x192.jpg)

