Media Berkemajuan

26 Desember 2024, 17:05

Kabar Baik! Kemenag Tetapkan Tunjangan Khusus untuk Guru Madrasah, Ini Prioritasnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tunjangan guru madrasah
Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad [Foto: kemenag.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan siapkan pemberian tunjangan khusus bagi guru madrasah, yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7077 Tahun 2023.

Tunjangan tersebut diprioritaskan untuk para guru madrasah yang memiliki usia lebih tua dan pengabdian lebih lama. Tidak banyak persyaratan yang harus terpenuhi oleh para guru madrasah untuk dapat menerima tunjangan khusus tersebut.

Dimana para guru madrasah hanya disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan sarjana atau diploma dan mengajar di daerah khusus. Adapun nominal tunjangan khusus yang ditetapkan oleh Kemenag bagi guru madrasah yang memenuhi kriteria yakni sebesar Rp1.350.000 per bulannya.

Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad menyampaikan bahwa kesejahteraan menjadi variabel penting untuk mendorong guru lebih kreatif dan inovatif. Namun, dalam memperjuangkan kesejahteraan, ia mengingatkan kepada asosiasi guru madrasah untuk tetap realistis dan menjaga akhlaqul karimah sesuai dengan nilai-nilai keislaman yang diajarkan di madrasah.

“Sekiranya harapan kesejahteraan masih belum maksimal karena banyaknya faktor yang tidak mendukung, kami minta guru madrasah tetap mengembangkan diri dengan baik dan fokus menjalankan tugas-tugas profetik. Apalagi tugas dan fungsi guru itu di bawah nabi,” jelasnya, Selasa (25/9/2024).

Baca juga: Mendikdasmen Bakal Rombak Skema Sertifikasi Guru, Demi Tingkatkan Kompetensi Guru

Diketahui, tunjangan khusus tersebut akan dibayarkan langsung ke rekening para guru madrasah setiap bulannya, namun dilakukan oleh Kemenag setiap semesternya. Kendati demikian, Kemenag akan menghentikan penyaluran tunjangan khusus kepada guru madrasah yang telah meninggal dunia. Selain itu, guru madrasah yang sudah mencapai usia 60 tahun juga akan berhenti menerima tunjangan khusus dari Kemenag.

Kemenag juga akan menghentikan penyaluran tunjangan khusus kepada guru madrasah yang beralih tugas dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain, serta guru madrasah yang beralih tugas menjadi guru di luar Kemenag.

Selain itu, jika guru madrasah tidak lagi menjalankan tugas atau berhalangan tetap, maka tunjangan khusus juga akan dihentikan. Sama halnya ketika guru madrasah tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, mereka akan berhenti menerima tunjangan khusus.
(klikpendidikan.id, kemenag.go.id)

[post-views]
Selaras