Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen hingga Desember 2027.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda besar terhadap perekonomian.
“Jadi, untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama,” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN pada 2026
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut menjadi dorongan baru setelah periode sebelumnya hanya berlaku sampai 2026. Dengan perpanjangan ini, pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu unit rumah per tahun dan memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian.
“Insentif ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027. Ini akan dinikmati sekitar 40 ribu unit (rumah) per tahun. Jadi, itu semacam dorongan baru ke sektor properti. Tentunya akan berdampak ke ekonomi juga,” tutur Purbaya.
(detik.com)






![Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menerima penghargaan Universal Health Coverage [UHC]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_6166-300x175.jpeg)





