Media Utama Terpercaya

7 Agustus 2025, 00:50
Search

Kabar Baik! Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp30 Juta dari Presiden

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tunjangan Dokter
Presiden Berikan Tunjangan Rp30 Juta ke Dokter Spesialis Daerah Terpencil [Foto: istockohoto]

Jakarta, mu4.co.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan tunjangan kepada dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DPTK), dan berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025.

Dilansir dari akun Instagram Kantor Komunikasi Kepresidenan @pco.ri, hal tersebut dilakukan sebagai komitmen Presiden untuk memperkuat layanan kesehatan. “Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian di daerah dengan akses terbatas,” tulisnya.

Melalui kebijakan itu, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian, yang mana di tahap awal, tunjangan itu akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis.

Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier, agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

Baca juga: Cair Bulan Agustus, Ratusan Ribu Guru Non-ASN Akan Dapat Insentif. Simak Syaratnya!

Adapun wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.

“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” kata Budi Gunadi, Senin (04/08/2025).

Pemerintah pun juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukungnya, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.
(cnbcindonesia.com)

[post-views]
Selaras