Madinah, mu4.co.id – Dua orang jemaah haji asal Embarkasi Surabaya diamankan oleh petugas keamanan/penjaga pintu (Askar) di Masjid Nabawi, lantaran dianggap telah melanggar aturan berkerumun serta membentangkan spanduk berlogo, Kamis (16/05/2024).
Diketahui awalnya jemaah tersebut sedang melaksanakan acara bersama rombongannya di pelataran Masjid Nabawi, kemudian setelah acara selesai mereka lantas berfoto bersama sambil membentangkan bendera yang dibawanya. Hal itupun menarik perhatian Askar, yang langsung mendatangi rombongan tersebut dan kemudian membawa dua orang jemaah yang menjadi pimpinan rombongan itu ke kantor polisi.
Beruntungnya, keduanya akhirnya dibebaskan dan diminta untuk tidak melakukan kegiatan serupa, berkat negosiasi oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama (Kemenag) setelah melalui proses koordinasi dan negosiasi.
Untuk diketahui, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji khususnya Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Diantaranya para jemaah dilarang untuk membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.
Baca juga: Barang-barang Ini Dilarang Dibawa Bagi Jemaah Haji, Apa Saja?
Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda pun mengingatkan agar para jemaah memperhatikan ketentuan dan larangan yang ditetapkan oleh pihak otoritas setempat selama berada di Tanah Suci. Ia mengatakan misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi, Jumat (17/05/2024).
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada para jemaah untuk tidak berkerumun lebih dari 5 orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. “Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.
Selain itu, Widi pun menyampaikan bahwa jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. “Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.
Sumber: kemenag.go.id, jawapos.com