Media Utama Terpercaya

6 Juni 2025, 06:00
Search

Jemaah Haji Indonesia Bakal Terapkan Murur dan Tanazul, Bagaimana Hukumnya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jemaah haji mabit
Jemaah haji mabit di Muzdalifah tahun 2024. [Foto: Kemenag]

Makkah, mu4.co.id – Hingga kini, sebanyak 203.149 jemaah haji Indonesia dari 525 kloter telah tiba di Makkah dalam kondisi sehat dan aman. Kehadiran mereka menandai fase krusial menjelang puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah pada 9 Zulhijjah 1446 H (5 Juni 2025). 

Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah untuk fokus mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual. Hal ini disampaikan Sekjen Kemenag RI, Kamaruddin Amin, dalam konferensi pers haji yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Agama.

“Seluruh jemaah dihimbau untuk tetap berada di hotel atau tenda, memperbanyak istirahat, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, menghindari aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak, rutin minum air putih, bahkan sebelum merasa haus,” ujar Kamaruddin Amin, dikutip dari detik hikmah, Selasa (3/6).

Layanan sendiri bus akan kembali beroperasi mulai:

Tanggal: 14 Zulhijjah 1446 H / 10 Juni 2025

Waktu: Pukul 00.00 dini hari WAS

Baca Juga: 25 Jemaah Haji Indonesia Dirawat Setelah Gangguan Tulang dan Sendi, Ini Saran Dokter!

Selama masa jeda ini, jemaah diimbau untuk tetap berada di tempat, memperbanyak ibadah, dan memfokuskan diri pada persiapan menjelang puncak haji.

Kamaruddin Amin turut menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan total 15 kali makan dan 1 snack berat bagi jemaah selama berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Rinciannya meliputi 5 kali makan di Arafah, 1 snack berat di Muzdalifah, dan 10 kali makan di Mina.

Untuk mengantisipasi kepadatan menjelang wukuf, mulai 7 Zulhijjah (3 Juni 2025), distribusi makanan reguler di hotel akan diganti dengan makanan siap saji sebanyak 6 kali makan, dengan rincian sebagai berikut:

7 Zulhijjah: 3 kali makan

8 Zulhijjah: 1 kali makan

13 Zulhijjah: 2 kali makan

Makanan siap saji ini praktis dan higienis, cukup direndam 5–10 menit sebelum dikonsumsi, sementara lauknya bisa langsung dimakan. Demi kesehatan, makanan harus segera dihabiskan setelah kemasan dibuka dan tidak boleh disimpan kembali.

Untuk menghindari kepadatan dan menjaga kenyamanan, PPIH Arab Saudi menerapkan dua skema pergerakan, yaitu Murur dan Tanazul. 

Apa itu Murur dan Tanazul? Bagaimana hukumnya?

Skema Murur diperuntukkan bagi sekitar 50.000 jemaah lansia, disabilitas, dan yang memiliki keterbatasan fisik, di mana mereka hanya melewati Muzdalifah tanpa turun, lalu langsung menuju Mina untuk mabit dan melempar jumrah.

Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH Ulinnuha menjelaskan bahwa secara hukum fikih, mabit di Muzdalifah termasuk bagian dari wajib haji. Namun, dalam situasi tertentu seperti kondisi fisik yang tidak memungkinkan, usia lanjut, atau alasan syar’i lainnya, jemaah diperbolehkan untuk tidak bermalam di sana.

“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas KH Ulinnuha di Makkah.

Baca Juga: Perketat Pengawasan Haji Ilegal, Arab Saudi Gunakan Drone!

Dalam Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah dianggap sunnah. Oleh karena itu, penggunaan skema murur diperbolehkan, haji tetap sah, dan tidak dikenakan dam.

“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” tambahnya.

Setelah mabit di Muzdalifah, jemaah umumnya melanjutkan ke Mina. Namun, demi mengurangi kepadatan dan menjaga kenyamanan, PPIH menerapkan Skema Tanazul, yakni kepulangan lebih awal ke hotel di Makkah setelah lempar jumrah aqabah.

Skema ini merujuk pada pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan mabit di Mina bersifat sunnah, sehingga jemaah yang langsung ke hotel tidak dikenakan dam dan hajinya tetap sah. 

Sekitar 30.000 jemaah dari sektor Syisyah dan Raudhah dijadwalkan mengikuti skema ini pada 11–13 Zulhijjah.

Untuk jemaah yang sakit berat, disiapkan layanan Safari Wukuf menggunakan ambulans agar tetap dapat menjalani wukuf. Sementara itu, jemaah yang wafat sebelum wukuf akan dibadalkan hajinya oleh petugas resmi, demi menjamin sahnya ibadah mereka.

(Detik hikmah, Kemenag)

[post-views]
Selaras