Media Utama Terpercaya

16 Maret 2026, 23:18
Search

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Beri THR ke Eksternal 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Larangan Beri THR ke Eksternal
Ilustrasi. [Foto AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah menjelang Hari Raya.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas, Senin (16/3).

Asep menyatakan pemberian THR kepada pihak eksternal perlu dihindari demi menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.

“Selain itu, Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun,” ujar Asep.

Baca Juga: Sempat Disebut Cair Awal Ramadan, THR ASN 2026 Baru Diumumkan, Kapan?

Asep menegaskan pemerintah telah menganggarkan THR bagi aparatur negara sehingga tidak diperlukan tambahan THR dari kepala daerah. Ia mengingatkan, upaya mencari dan memberikan THR tersebut berpotensi melanggar hukum serta dapat memicu tindak pidana maupun penyimpangan lainnya.

“Untuk itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas,” tegas Asep.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi menjelang Hari Raya serta situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui surat edaran itu, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas dengan tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

(Kompas)

[post-views]
Selaras