Jawa Barat, mu4.co.id – Mulai Juni 2025, Pemprov Jawa Barat akan menerapkan jam malam bagi pelajar dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB untuk menjaga keamanan dan moral remaja.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang penerapan jam malam bagi pelajar sebagai bagian dari upaya membentuk Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat edaran tersebut ditandatangani secara digital pada 23 Mei 2025.
Baca Juga: Pelajar Banjarmasin Bakal Punya Seragam dan Perlengkapan Sekolah, Gratis!
Berikut poin-poin dalam surat edaran tersebut, yaitu:
- Pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian:
- peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi,
- peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali,
- peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali,
- kondisi keadaan darurat atau bencana,
- kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan bersama dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan sesuai poin 1 melalui:
- Bupati/Wali Kota yang mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, desa, satuan pendidikan dasar, dan masyarakat,
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang mengoordinasikan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus,
- Bupati/Wali Kota, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bekerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan pada poin 1.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan TNI dan Polri guna memastikan pengawasan kebijakan berjalan secara efektif.
“Dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian, minimal menurunkan,” ucap Dedi, dikutip dari Tempo, Selasa (3/6).
Terkait sanksi bagi pelajar yang melanggar, Dedi menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas. Selain itu, siswa yang melanggar juga akan dipanggil oleh guru bimbingan konseling (BK) di sekolah untuk mendapatkan pembinaan.
Baca Juga: FSGI Usul Sekolah Negeri dan Swasta yang Digratiskan Pakai Anggaran MBG
Menanggapi surat edaran tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan masih mempertimbangkannya. Ia akan meninjau kondisi dan berkoordinasi dengan Forkopimda. Jika diterapkan, kebijakan jam malam pelajar akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan Kota Depok.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga menetapkan perubahan jadwal belajar, di mana kegiatan sekolah berlangsung Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu menjadi hari libur untuk seluruh jenjang pendidikan.
“Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (untuk mendukung kebijakan ini), hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur,” ungkap Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membentuk lingkungan yang mendukung tumbuhnya generasi muda Jawa Barat berkarakter. Ia mendorong terwujudnya generasi Gapura Panca Waluya yang sehat, berbudi pekerti, berintegritas, berpengetahuan, dan cekatan.
Dalam rangka reformasi pendidikan, Dedi juga berencana memajukan waktu mulai pelajaran menjadi pukul 06.00 WIB.
(Tempo, TribunNews Jabar)