Media Utama Terpercaya

6 Juli 2025, 20:40
Search

Jangan Sampai Ketinggalan! Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Untuk Periode Keberangkatan Idul Fitri!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tiket pesawat
Ilustrasi. [Foto: BAMS]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14% selama Libur Lebaran 2025, berlaku untuk pembelian dari 1 Maret – 7 April 2025 dengan periode keberangkatan penerbangan pada 24 Maret – 7 April 2025.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa diskon ini didukung dengan pengurangan biaya operasional bandara seperti penurunan harga avtur di 37 bandara dan biaya parkir pesawat.

Selain itu, insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% memungkinkan diskon tahun ini lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan bahwa sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi penerbangan domestik akan ditanggung oleh pemerintah.

“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” ungkap Sri Mulyani dikutip dari detik finance, Ahad (2/3).

Baca Juga: Stasiun Whoosh Karawang Sudah Mulai Beroperasi. Berapa Harga Tiketnya?

Sebagai perbandingan, pada Libur Nataru 2024-2025, diskon tiket hanya mencapai 10% tanpa dukungan insentif PPN DTP.

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), Faik Fahmi, menyampaikan bahwa seluruh bandara di bawah pengelolaannya menerapkan penurunan tarif.

Diskon sebesar 50% diberikan untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

“Penurunan tarif PJP2U berdampak langsung pada penurunan nominal tiket pesawat, dan penurunan tarif PJP4U membantu operasional maskapai, ” ucap Faik.

PJP2U atau PSC adalah biaya layanan bandara yang dimasukkan dalam harga tiket pesawat. Saat penumpang membeli tiket, tarif ini sudah termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, penurunan PJP2U berdampak langsung pada penurunan harga tiket pesawat.

(detik finance, Liputan6)

[post-views]
Selaras