Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah telah menetapkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Aturan ini memberikan fleksibilitas dalam jam kerja PNS.
Jam kerja PNS ditetapkan total 37 jam 30 menit per minggu dari Senin hingga Jumat, dengan Sabtu dan Ahad sebagai hari libur.
Waktu kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat, yaitu 90 menit pada Jumat dan 60 menit pada Senin hingga Kamis. Sementara itu, PNS diwajibkan masuk kantor pukul 07.30 waktu setempat.
Baca Juga: Gaji Ke-13 dan Gaji ke-14 PNS Akan Dihapus, Benarkah?
Namun demikian, penyesuaian jam kerja ini tidak berlaku bagi TNI, anggota Polri, pegawai PNS yang bekerja di lingkungan TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Dilansir dari Klik Pendidikan pada Selasa (11/2), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan kebijakan yang memungkinkan PNS di lingkungannya bekerja dari kantor selama tiga hari dan dua hari sisanya dapat bekerja dari rumah (Work From Anywhere).
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah efisiensi anggaran, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun juga dengan adanya fleksibilitas kerja ini, diharapkan juga pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan efisien seiring dengan kemajuan digitalisasi.
Selain itu, seluruh PNS di Indonesia diharapkan dapat merespons kebijakan ini secara positif serta memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas kerja.
(Klik Pendidikan, Liputan6, Ayo Bandung)