Jakarta, mu4.co.id – Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dinilai tidak aman untuk dilewati kendaraan truk muatan besar tiga gandar ke atas.
Hal ini disampaikan oleh ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristianto, dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan tol tersebut.
Kristianto dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengonfirmasi pernyataan Kristianto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Jalan Tol MBZ tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi kendaraan golongan III, IV, dan V.
“Bisa saudara ahli jelaskan bagaimana saudara ahli dengan tim bisa menyimpulkan adanya temuan bahwa Jalan Layang Tol Cikampek ini tidak memenuhi syarat keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III sampai dengan V?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas, Jum’at (14/3).
Baca Juga: Daftar Megakorupsi Yang Masuk Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Nomor 2 Pertamina
Kristianto menjelaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan pendapat ahli teknis dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Awalnya, Jalan Layang Tol MBZ dirancang untuk dapat dilewati kendaraan golongan I hingga V. Namun, pengujian tim ahli UGM menunjukkan bahwa struktur jembatan tidak aman untuk kendaraan golongan III seperti truk tronton, golongan IV seperti trailer engkel, dan golongan V seperti truk trailer engkel 8 roda.
“Hasil pengujian mereka menyatakan bahwa untuk standar tertentu, maka jalan ini tidak nyaman dan tidak aman, terutama dalam sisi keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III ke atas,” ujar Kristianto.
Hasil pengujian juga menunjukkan bahwa mutu beton Jalan Tol Layang MBZ seharusnya memiliki kekuatan tekan minimal 27, namun pengukuran yang dilakukan menunjukkan variasi antara 22-25.
“Nah, ini dari tanggapan ahli menyatakan bahwa hasil pengukuran ini diperlukan bervariasi tetapi di sekitar 22-25, sehingga itu tidak memenuhi kualitas untuk keamanan dilalui golongan III,” tutur Kristianto.
Dalam kasus ini, Dono didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah terdakwa lain dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ, antara lain Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.
Para terdakwa diduga mengubah spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan desain awal, sehingga menurunkan volume dan mutu steel box girder (balok utama jembatan berbentuk berongga).
Awalnya, jembatan ini dirancang menggunakan Steel Box Girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 meter x 2,05 meter dan bentangan 30 meter.
Namun, dalam dokumen lelang konstruksi, spesifikasi berubah menjadi U shape dengan ukuran 2,672 meter x 2 meter dan bentangan 60 meter. Kemudian, pada pelaksanaan proyek, ukurannya kembali berubah menjadi 2,350 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
“Mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V,” sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
(Kompas)